JAKARTA – Partai Demokrat menyebut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas usia minimum calon presiden (cawapres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai bentuk pencarian muka dan politik dinasti. .
Lantaran spekulasi, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gevran Lacabooming Raqqa mengajukan gugatan untuk memberi ruang untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024.
Hal itu diperjelas dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu (8/6/2023) oleh anggota parlemen dari Partai Demokratik Progresif Demokrat Kamhar Lakumani dari Babilo.
“Terlepas dari perdebatan tentang apakah kemampuan, catatan, dan pengalaman Gebran sudah cukup, yang jelas ini adalah bentuk kemajuan politik dan kebijakan majelis yang berkuasa,” kata Qamar.
Dia menambahkan, “Ini adalah konspirasi yang tidak wajar untuk demokrasi.”
Gugatan tersebut berupaya mengubah usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun.
Dinamika tersebut akan terpublikasi dan dapat dipahami jika mereka benar-benar terpacu dan terpacu untuk mencari dan menemukan usia minimal yang optimal untuk menjadi pemimpin nasional sebagai calon presiden dan wakil presiden, sehingga turut meningkatkan taraf dan kualitas demokrasi.
“Namun, masyarakat mengetahui dan memahami bahwa spirit dari dinamika ini tidak. Namun merujuk atau untuk Gebran Ben Jokowi agar dapat dicalonkan sebagai wakil presiden pada pemilihan presiden berikutnya pada tahun 2024,” ujar Qamar. .
Karena itu, Demokrat menilai hakim MK memiliki kecerdasan politik untuk memutus perkara tersebut.
“Saya percaya hakim MK bisa mendeteksi masalah yang sama, dan saya percaya pada kebijaksanaan dan komitmen hakim MK terhadap demokrasi untuk membuat keputusan yang tepat dengan cara menyangkal,” ujarnya.
Diketahui beberapa partai politik telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon wakil presiden.
Para pihak yang digugat dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 adalah Walikota Bukittinggi Erman Savar, Wakil Gubernur Pandu Lampung Selatan Kesuma Diwangsa, Wakil Gubernur Timur Emil Dardak, Wup Sidoarjo Ahmed Mahdlor dan Wakil Gubernur Sidoarjo. Muhammad Alvara.
Para pihak yang menggugat Perkara 51/PUU-XXI/2023 adalah Presiden Partai Garuda (Kitum) Ahmed Reza Sabana dan Sekjen Partai Garuda John Murtika (Sekretaris Jenderal).
Kemudian, dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023, class action-nya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga hal tersebut melanggar Pasal 169q UU Pemilu yang menyatakan bahwa:
Usia minimum yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah 40 tahun.